Sabtu, 30 April 2011

ETIKA DAN PROFESI GURU


A.  Pengertian Sikap Profesional
Sikap adalah kecenderungan berperilaku pada seseorang dan kesediaan bereaksi individu terhadap suatu obyek tertentu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah profesional ditemukan sebagai berikut: profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah 1) bersangkutan dengan profesi, 2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan 3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukanya.[1]
Berbicara tentang sikap profesional guru tidak terlepas dari kompetensi. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasi oleh guru atau dosen dalam melaksankan tugas keprofesionalan.[2]
Salah satu dari kompetensi adalah seperangkat perilaku, dimana dapat dikategorikan kepada kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.[3]
Guru sebagai pendidik yang profesional mempunyai citra yang baik di tengah-tengah masyarakat. Dan dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat.
Dari defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa sikap professional guru adalah suatu tindakan atau perilaku seorang guru terhadap profesinya, dimana ia harus mempunyai kepribadian yang mantap dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didiknya.


B.  Sasaran Sikap Profesional
Masyarakat terutama akan melihat sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Pola tingkah laku yang berhubungan dengan sasarannya yaitu[4]:
a.     Sikap Terhadap Peratuan Perundang-Undangan
Pada butir 9 Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: Guru melakanakan segala kebijakan pemerintuah untuk bidang pendidikan.” Kebijakan pendidikan di Negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan mengeluarkan ketentuan–ketentuan dan peraturan peraturan yang merupakan kebijakan yang akan dilaksanakan oleh apratnya, yang meliputi pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan dan lain-lain.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi Negara harus memiliki sikap mematuhi peraturan perundang-undangan dengan tujuan antra lain:
1)      guru ikut serta dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional di dunia.
2)      Menjadi suri tauladan bagi komponen peserta didik dan masyarakat sekitar.

b.    Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan agar lebih berdaya guna dan berhasil sebagai wadah menyalurkan aspirasi guru-guru untuk meningkatkan mutu pendidikan. Dasar ini menunjukkan betapa pentingnya peranan organisasi profesi sebagai wadah dan sarana pengabdian. PGRI sebagai oraganisasi profesi memerlukan pembainaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem, dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai dengan tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dengan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Maka dari itu setiap anggota harus memberikan waktu sebagiannya untuk kepentingan pembinaan profesinya dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh para anggota ini dikoordinasikan oleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatannya menjadi efektif dan efisien
Dalam dasar keenam dari kode etik disebutkan bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan, dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dna martabat profesi guru itu sendiri. Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbaga cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, dan sebagainya.

c.     Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Itu berarti guru hendaknya kerja dan hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan di dalam maupun di luar sekolah.
Dalam hal ini Kode Etik Guru Indonesia menunjukkan betapa pentingnya hubungan yang hormonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam antara sesama anggota profesi.
Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi, yaitu:
b.    Hubungan formal
Hubungan formal merupakan hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan.
c.    Hubungan Kekeluargaan
Hubungan kekeluargaan merupakan hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan.


1)        Hubungan Guru berdasarkan Lingkungan Kerja
Dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa orang guru dan ditambah beebrapa orang personel sekolah lainnya. Berhasil tidaknya sekolah membawa misinya tergantung dari warga sekolah itu tersebut. Agar setiap personel sekolah dapat berfungsi sebagaimana mestinya, mutlak adanya hubungan baik dan harmonis antar sesame personel yaitu hubungan baik anatara kepala sekolah dengan guru, guru dengan guru, kepala sekolah atau guru dengan personal lainnya, dan personal lainnya juga harus mampu menciptakan hubungan baik dengan peserta didik di sekolah tersebut.
Sikap profesional lainnya yang harus dtumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib dan sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri, serta mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan, 1979).
2)        Hubungan Guru berdasarkan Lingkungan Keseluruhan
Jika dilihat saat sekarang ini, persaudaraan yang terjalin antar sesama guru masih kurang untuk itu masih sangat perlu ditumbuhkan, sehingga kelak akan terjalinnya persaudaraan yang kokoh dan baik.

C.  Ciri-Ciri Sikap Professional
Pada Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional Bab XI tentang pendidikan dan tenaga pendidik pasal 40 ayat 2:
Pendidikan dan tenaga kependidikan berkewajiban:
a.       Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
b.      Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan
c.       Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Guru merupakan jabatan profesional yang memerlukan keahlian khusus atau kompetensi dan salah satunya adalah kompetensi kepribadian yang memiliki kriteria sebagai berikut[5]:
a.       Berkepribadian/ berjiwa Pancasila.
b.      Mampu menghayati GBHN.
c.       Mencintai bangsa dan sesama manusia dan rasa kasih sayang kepada anak didik.
d.      Budi pekerti yang luhur.
e.       Berjiwa kreatif, dapat memanfaatkan rasa pendidikan yang ada secara maksimal.
f.       Mampu menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa.
g.      Mampu mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab yang besar tugasnya.
h.      Mampu mengembangkan kecerdasan yang tinggi.
i.        Bersifat terbuka, peka, dan inovatif.
j.        Menunjukkan rasa cinta kepada profesinya.
k.      Ketaatannya akan disiplin.
l.        Memiliki sense of humor.










[1] http://litbangagamajkt.org/wp-content/uploads/2008/08/mulyana_prof_guru_banten.pdf
[2] Depag,  UU dan PP tentang Pendidikan, (Jakarta: Depag, 2006),  hal 84
[3] Ibid, hal 131
[4] Soetjipto, Profesi Keguruan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2004), hal. 43-49
[5] Oemar Malik, Pendidikan Guru berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hal 37

Tidak ada komentar: